Sabtu, 26 Oktober 2013

Jenis Koperasi dan Luas Daerah Kerja



Jenis koperasi berdasarkan Tingkat dan luas daerah kerja

Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi tersebut
Koperasi Pusat adalah koperasi yang beranggotakan koperasi-koperasi primer
Koperasi gabungan  hampir sama dengan koperasi pusat, koperasi gabungan tidak beranggotakan orang-orang, melainkan beranggotakan koperasi-koperasi pusat yang berasal dari wilayah tertentu

 Koperasi induk ialah koperasi yang beranggotakan berbagai koperasi pusat atau koperasi-koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota negara.








http://maulananjar.blogspot.com/

Kelemahan Koperasi



KELEMAHAN KOPERASI
Konflik  antara pemilik organisasi yang memiliki kepentingan .Koperasi dapat menjadi organisasi yang benar-benar swadaya (mandiri), tetapi dapat pula diorganisir untuk mendapat bantuan dari luar. Dalam koperasi jenis kedua ini, para anggotanya tidak menyatukan sumberdayanya sendiri berupa milik anggotanya sendiri, tetapi koperasi didirikan untuk memperoleh bantuan dari pihak lain, seperti pemerintah atau donatur. sedangkan koperasi yang benar-benar swadaya, menyatukan sumberdayanya sendiri (swadaya) untuk memperoleh berbagai sumberdaya eksternaL.







Keunggulan Koperasi



KEUNGGULAN KOPERASI
Koperasi merupakan sebuah organisasi yang  lebih mementingkan kesejahteran masyarakat umum , bersifat terbuka dan sukarela . koperasi berbeda dengan organisasi pengusaha lainnya , Karena koperasi adalah badan usaha yang bekerja memperbaiki nasib ekonomi  para anggota dan masyarakat dengan cara tolong menolong . Semangat tolong-menolong itu didasarkan seorang untuk semua dan semua untuk seorang, meurut definisi Hatta, Bapak koperasi ekonomi Indonesia.










Fungsi Dan Tujuan Koperasi



FUNGSI DAN TUJUAN KOPERASI
Seperti yang kita tahu setiap organisasi pasti memiliki fungsi dan tujuannya , dan koperasi memiliki fungsi seperti yang tertuang dalam UU No 25 tahun 1992 pada pasal 4 yaitu :
·         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

·         Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

·         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya

·         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Tujuan koperasi adalah mensejahterakan masyarakat umum khususnya anggotanya itu sendiri , mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi anggota dan masyarakat pada umumnya , dan melatih kemandirian masyarakat dalam bidang ekonomi .



Prinsip Koperasi



PRINSIP KOPERASI

Koperasi memiliki prinsip sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama . adapun prinsip terbaru yang dikembangkan oleh International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional)  adalah
v  Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
v  Pengelolaan yang demokratis,
v  Partisipasi anggota dalam ekonomi,
v  Kebebasan dan otonomi,
v  Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

Ada pula prinsip koperasi yang sudah di buat Indonesia ,seperti yang sudah di atur dalam UU 25 Tahun 1992 tentang pengkoperasian adalah
v  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
v  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
v  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
v  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
v  Kemandirian
v  Pendidikan perkoperasian
v  Kerjasama antar koperasi





http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi#Prinsip_koperasi