Selasa, 25 Maret 2014

WAWASAN NUSANTARA


WAWASAN NUSANTARA

Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional. kita dapat memandang wawasan nusantara dari beberapa aspek di bawah ini :
Aspek sosial budaya
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.mengenai berbagai macam ragam budaya.
Aspek sejarah
Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.
Fungsi
  Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
  Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
  Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
  Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.




Tujuan
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu
  1. Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".

  1. Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
Dari wawasan nusantara ini , kita bisa mengambil hal-hal positif yang dapat diterapkan kedalam kehidupan sehari-hari . seperti dalam kehidupan social , yaitu Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal. Lalu Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.

Selasa, 18 Maret 2014

Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia



PEMAHAMAN TENTANG HAK ASASI MANUSIA

Hak asasi manusia dalah hak-hak yang telah dimiliki seseorang sejak ia masih dalam kandungan hingga dilahirkan , dan akan terus melekat tanpa bisa di ganggu gugat oleh siapapun . sebagai warga negara yang baik tentunya klita harus saling menghormati satu sama lain dengan tidak membedakan ras, agama , golongan, jabatan ataupun status social. dasar-dasar HAM tercantum dalam UUD 1945 REPUBLIK INDONESIA seperti pada pasal28  berikut ini :
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan unt uk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Ø  Rumusan HAM yang masuk dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat dibagi ke dalam beberapa aspek, yaitu:
1) HAM berkaitan dengan hidup dan kehidupan;
2) HAM berkaitan dengan keluarga;
3) HAM berkaitan dengan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi;
4) HAM berkaitan dengan pekerjaan;
5) HAM berkaitan dengan kebebasan beragama dan meyakini kepercayaan, kebebasan bersikap, berpendapat, dan berserikat;
6) HAM berkaitan dengan informasi dan komunikasi;
7) HAM berkaitan dengan rasa aman dan perlindungan dari perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia;
8) HAM berkaitan dengan kesejahteraan sosial;
9) HAM berkaitan dengan persamaan dan keadilan;
10) HAM berkewajiban menghargai hak orang dan pihak lain.

Ø  Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :

1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing





2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum

4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Contoh pelanggaran HAM:
  1. Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
  2. Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
  3. Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
  4. Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
  5. Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.

Sumber :

Minggu, 09 Maret 2014

PEMAHAMAN MENGENAI SISTEM DEMOKRASI



PEMAHAMAN PERKEMBANGAN PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA MENGENAI DEMOKRASI, SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA DAN
1.Pemahaman Demokrasi
Kata  demokrasi berasal dari bahasa yunani (dēmokratía) "kekuasaan rakyat" . yang terbentuk dari (dêmos) "rakyat"dan (kratos) "kekuatan" atau "kekuasaan". Pengertian demokrasinya itu sendiri ialah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi ,baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara. Demokrasi juga dapat dikatakan sebagai suatu bentuk pemerintahan yang kekuasaan tertingginya dipegang oleh rakyat. Demokrasi tercipta berdasarkan asas keadilan dan hak asasi manusia. Karena pada hakekatnya manusia mempunyai hak-hak yang seharusnya dihormati sesama manusia seperti hak berpendapat, hak memilih kepercayaan dan hak lainnya. Ada dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi secara langsung dan demokrasi melalui perwakilan .
Bentuk Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara
 Ada beberapa bentuk Demokrasi di dunia ini diantaranya adalah :
1)      Demokrasi Barat (Liberal)
-         Menitikberatkan kebebasan dan persamaan hak disetiap bidang, khususnya dibidang politik.
-         Kesenjangan yang lebar antara golongan ekonomi kuat dengan golongan ekonomi lemah.
2)      Demokrasi Timur (Komunis)
-         Menitikberatkan paham kesamaan yang menghapus perbedaan kelas.
-         Kesenjangan ekonomi kecil dan menjunjung tinggi kebersamaan.
-         Mengutamakan kepentingan Negara atau partai diatas kepentingan pribadi.
-         Persamaan hak dibidang politik kurang terperhatikan.
-         Tidak diakuinya hak kepemilikan pribadi,
3)      Demokrasi Gabungan (Demokrasi Barat dan Timur)
-         Hak milik pribadi diakui , namun hak milik pribadi juga berfungsi sosial.
-         Mensejahterakan rakyat dengan berlandaskan HAM.
4)      Demokrasi Parlementer
-         Kekuasaan legislatif diatas kekuasaan eksekutif.
-         Kepala Negara tidak dapat bertindak apa-apa.
-         Pengaruh rakyat terhadap pemerintah cukup baik.
-         Sering terjadi krisis kabinet.
5)      Demokrasi Pemisahan Kekuasaan (Montesque)
 Kekuasaan terbagi menjadi tiga lembaga yang berbeda dengan fungsi dan tugas yang berbeda, yaitu :
a.      Kekuasaan legislatif membuat UU,
b.      Kekuasaan eksekutif melaksanakan UU,
c.       Kekuasaan yudikatif mengawasi pelaksanaan UU.
Di Indonesia sendiri menerapkan sistem Demokrasi pemisahan kekuasaan yang di cetuskan oleh Montesque disertai dengan penyesuaian terhadap keadaan yang ada di Indonesia seperti DPR dan MPR sebagai lembaga legislatif, Presiden sebagai lembaga eksekutif dan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung serta Komisi Yudisial sebagai lembaga yudikatif.
Prinsip pokok demokrasi pancasila adalah sebagai berikut :
A.     Perlindungan terhadap hak asasi manusia.
B.      Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah.
C.      Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR atau lainnya.
D.      Adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat.
E.      Pelaksanaan pemilihan umum.
F.      Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (pasal 1 ayat 2 UUD 1945).
G.      Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
H.      Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat dan Negara ataupun orang lain.
I.      Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
J.  Pemerintahan berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945 dkatakan :
1.      Indonesia ialah Negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat).
2.      Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas).
3.       Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan rakyat.
Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah Negara kesatuan/uni, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Penyelenggaraan kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi tiga lembaga besar, yaitu lembaga legilatif, eksekutif dan yudikatif.


2. Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya.
Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi:
  1. Presidensial
  2. Parlementer
  3. Semipresidensial
  4. Komunis
  5. Demokrasi liberal
  6. liberal
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut.
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
3. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Sikap bela Negara harus dimiliki oleh setiap warga Negara untuk mempertahankan Negara dalam situasi apapun . seperti tercermin dalam Undang-undang Pasal 30 ayat 1, yang berbunyi “Tiap-tiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.

Unsur Dasar Bela Negara
  1. Cinta Tanah Air
  2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
  3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
  4. Rela berkorban untuk bangsa & negara
  5. Memiliki kemampuan awal bela negara
Contoh-Contoh Bela Negara :
  1. Melestarikan budaya
  2. Belajar dengan rajin bagi para pelajar
  3. Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
  4. Dll.
Hal yang bisa kita lakukan dalam rangka membela Negara yaitu dimulai dari diri sendiri. Di tengah derasnya arus globalisasi ini kita bisa mengaplikasikan sikap Bela Negara  dengan meningkatkan rasa cinta terhadap produk dalam negeri, membeli produk dalam negeri dan menghasilkan produk dalam negeri yang berkualitas. Bangga akan kebudayaan yang dimiliki dan mengenalkan kebudayaan kita ke masyarakat dunia serta melestarikannya agar kelak anak cucu kita tetap mengenal kebudayaan bangsanya sendiri. Dan sebagai generasi penerus bangsa yang masih berstatus sebagai pelajar dalam rangka membela Negara hal yang  bisa dilakukan adalah belajar, karena dengan belajar kita bisa memakai ilmu yang dimiliki untuk memajukan Negara serta membela Negara di masa depan dengan pengetahuan dalam bidang profesi masing-masing agar eksistensi Indonesia di dunia tetap terjaga.
Pemerintah telah menerapkan Pendidikan Kewarganegaraan khususnya dalam hal Bela Negara bertujuan agar masyarakat sadar akan hak dan kewajibannya sebagai Warga Negara. Dimulai dari tingkat pendidikan sangat dasar hingga perguruan tinggi. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara terbagi kedalam beberapa periode :



1.      Tahun 1945 – 1965 (Proklamasi – Orde Lama)

Pada tahun 1945 Indonesia baru saja merdeka, namun banyak pihak yang tidak menghendaki kemerdekaannya terutama para penjajah. Dalam rangka menghadapi berbagai ancaman yang dihadapi, terbitlah produk Undang-Undang tentang Pokok – Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1945. Sehingga terbentuklah organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah (OKS).

2.      Tahun 1945 - 1998 (Orde Baru)

Tahun 1998 telah terjadi masa dimana Indonesia menghadapi ancaman non fisik, pada tahun 1973, keluarlah ketetapan MPR No. IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No.20 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi. Sehingga terbitlah suatu mata pelajaran baru yang disebut P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila).

3.      Tahun 1998 – Sekarang (Reformasi)

Dari tahun 1998 hingga sekarang telah terjadi perpindahan masa menuju jaman globalisasi, maka dari itu diperlukan UU yang sesuai maka keluarlah UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan Negara dengan warga Negara, antara warga Negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus ditingkatkan ini diperlukan untuk menghadapi derasnya arus persaingan dimasa mendatang, sehingga para lulusan ini nantinya memiliki semangat patriotisme dan nasionalisme yang tinggi agar Negara Kesatuan Republik Indonesia ini tetap tegak dan utuh.


Sumber :