PEMAHAMAN PERKEMBANGAN PENDIDIKAN PENDAHULUAN
BELA NEGARA MENGENAI DEMOKRASI, SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA DAN
1.Pemahaman Demokrasi
Kata demokrasi berasal dari
bahasa yunani (dēmokratía)
"kekuasaan rakyat" . yang terbentuk dari (dêmos) "rakyat"dan
(kratos) "kekuatan" atau "kekuasaan". Pengertian demokrasinya
itu sendiri ialah bentuk pemerintahan
yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang
dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi
,baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan,
dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial,
ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan
politik secara bebas dan setara. Demokrasi juga dapat dikatakan
sebagai suatu bentuk pemerintahan yang kekuasaan tertingginya dipegang oleh
rakyat. Demokrasi tercipta berdasarkan asas keadilan dan hak asasi manusia.
Karena pada hakekatnya manusia mempunyai hak-hak yang seharusnya dihormati
sesama manusia seperti hak berpendapat, hak memilih kepercayaan dan hak
lainnya. Ada dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi secara langsung dan demokrasi
melalui perwakilan .
Bentuk Demokrasi dalam Sistem
Pemerintahan Negara
Ada beberapa bentuk Demokrasi di dunia ini
diantaranya adalah :
1)
Demokrasi Barat (Liberal)
- Menitikberatkan kebebasan dan persamaan hak
disetiap bidang, khususnya dibidang politik.
- Kesenjangan yang lebar antara golongan ekonomi
kuat dengan golongan ekonomi lemah.
2)
Demokrasi Timur (Komunis)
- Menitikberatkan paham kesamaan yang menghapus
perbedaan kelas.
- Kesenjangan ekonomi kecil dan menjunjung
tinggi kebersamaan.
- Mengutamakan kepentingan Negara atau partai
diatas kepentingan pribadi.
- Persamaan hak dibidang politik kurang
terperhatikan.
- Tidak diakuinya hak kepemilikan pribadi,
3)
Demokrasi Gabungan (Demokrasi Barat dan Timur)
- Hak milik pribadi diakui , namun hak milik
pribadi juga berfungsi sosial.
- Mensejahterakan rakyat dengan berlandaskan
HAM.
4)
Demokrasi Parlementer
- Kekuasaan legislatif diatas kekuasaan
eksekutif.
- Kepala Negara tidak dapat bertindak apa-apa.
- Pengaruh rakyat terhadap pemerintah cukup
baik.
- Sering terjadi krisis kabinet.
5)
Demokrasi Pemisahan Kekuasaan (Montesque)
Kekuasaan terbagi menjadi tiga lembaga yang
berbeda dengan fungsi dan tugas yang berbeda, yaitu :
a. Kekuasaan
legislatif membuat UU,
b. Kekuasaan
eksekutif melaksanakan UU,
c. Kekuasaan
yudikatif mengawasi pelaksanaan UU.
Di Indonesia sendiri menerapkan sistem
Demokrasi pemisahan kekuasaan yang di cetuskan oleh Montesque disertai dengan
penyesuaian terhadap keadaan yang ada di Indonesia seperti DPR dan MPR sebagai
lembaga legislatif, Presiden sebagai lembaga eksekutif dan Mahkamah Konstitusi,
Mahkamah Agung serta Komisi Yudisial sebagai lembaga yudikatif.
Prinsip pokok demokrasi pancasila
adalah sebagai berikut :
A.
Perlindungan terhadap hak asasi manusia.
B.
Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah.
C.
Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang
merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh
kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR atau lainnya.
D.
Adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk
menyalurkan aspirasi rakyat.
E.
Pelaksanaan pemilihan umum.
F.
Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (pasal 1 ayat 2
UUD 1945).
G.
Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
H.
Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME,
diri sendiri, masyarakat dan Negara ataupun orang lain.
I.
Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
J. Pemerintahan
berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945 dkatakan :
1. Indonesia ialah
Negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka
(machtstaat).
2. Pemerintah
berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme
(kekuasaan tidak terbatas).
3. Kekuasaan
yang tertinggi berada di tangan rakyat.
Paham yang dianut dalam sistem
kenegaraan Republik Indonesia adalah Negara kesatuan/uni, Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI). Penyelenggaraan kekuasaan adalah rakyat yang membagi
kekuasaan menjadi tiga lembaga besar, yaitu lembaga legilatif, eksekutif dan
yudikatif.
2. Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan adalah sistem
yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya.
Sesuai dengan
kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi:
Sistem
pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara
itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem
pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem
pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi
statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis,
absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum
minoritas untuk memprotes hal tersebut.
Secara luas
berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah
laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga
kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem
pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut
turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.Hingga saat ini
hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara
menyeluruh.Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok
untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu
relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari
rakyatnya itu sendiri.
3.
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan
petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau
seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi
negara tersebut. Sikap bela Negara harus dimiliki oleh setiap warga Negara untuk
mempertahankan Negara dalam situasi apapun . seperti tercermin dalam Undang-undang
Pasal 30 ayat 1, yang berbunyi “Tiap-tiap Warga Negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
Unsur Dasar Bela Negara
- Cinta Tanah Air
- Kesadaran Berbangsa & bernegara
- Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
- Rela berkorban untuk bangsa & negara
- Memiliki kemampuan awal bela negara
Contoh-Contoh
Bela Negara :
- Melestarikan budaya
- Belajar dengan rajin bagi para pelajar
- Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
- Dll.
Hal yang bisa kita lakukan dalam rangka
membela Negara yaitu dimulai dari diri sendiri. Di tengah derasnya arus
globalisasi ini kita bisa mengaplikasikan sikap Bela Negara dengan meningkatkan rasa cinta terhadap
produk dalam negeri, membeli produk dalam negeri dan menghasilkan produk dalam
negeri yang berkualitas. Bangga akan kebudayaan yang dimiliki dan mengenalkan
kebudayaan kita ke masyarakat dunia serta melestarikannya agar kelak anak cucu
kita tetap mengenal kebudayaan bangsanya sendiri. Dan sebagai generasi penerus
bangsa yang masih berstatus sebagai pelajar dalam rangka membela Negara hal
yang bisa dilakukan adalah belajar, karena
dengan belajar kita bisa memakai ilmu yang dimiliki untuk memajukan Negara
serta membela Negara di masa depan dengan pengetahuan dalam bidang profesi
masing-masing agar eksistensi Indonesia di dunia tetap terjaga.
Pemerintah telah menerapkan Pendidikan
Kewarganegaraan khususnya dalam hal Bela Negara bertujuan agar masyarakat sadar
akan hak dan kewajibannya sebagai Warga Negara. Dimulai dari tingkat pendidikan
sangat dasar hingga perguruan tinggi. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara terbagi kedalam beberapa periode :
1. Tahun
1945 – 1965 (Proklamasi – Orde Lama)
Pada tahun 1945 Indonesia baru saja
merdeka, namun banyak pihak yang tidak menghendaki kemerdekaannya terutama para
penjajah. Dalam rangka menghadapi berbagai ancaman yang dihadapi, terbitlah
produk Undang-Undang tentang Pokok – Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan
Nomor 29 Tahun 1945. Sehingga terbentuklah organisasi-organisasi perlawanan
rakyat pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah (OKS).
2. Tahun
1945 - 1998 (Orde Baru)
Tahun 1998 telah terjadi masa dimana
Indonesia menghadapi ancaman non fisik, pada tahun 1973, keluarlah ketetapan
MPR No. IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang wawasan
Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No.20 Tahun
1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik
Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi. Sehingga terbitlah suatu mata
pelajaran baru yang disebut P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila).
3. Tahun
1998 – Sekarang (Reformasi)
Dari tahun 1998 hingga sekarang telah
terjadi perpindahan masa menuju jaman globalisasi, maka dari itu diperlukan UU
yang sesuai maka keluarlah UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional yang mengatur kurikulum pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian
pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan
adalah hubungan Negara dengan warga Negara, antara warga Negara serta
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan
Tinggi harus ditingkatkan ini diperlukan untuk menghadapi derasnya arus
persaingan dimasa mendatang, sehingga para lulusan ini nantinya memiliki semangat
patriotisme dan nasionalisme yang tinggi agar Negara Kesatuan Republik
Indonesia ini tetap tegak dan utuh.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar