Minggu, 09 Maret 2014

PEMAHAMAN MENGENAI SISTEM DEMOKRASI



PEMAHAMAN PERKEMBANGAN PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA MENGENAI DEMOKRASI, SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA DAN
1.Pemahaman Demokrasi
Kata  demokrasi berasal dari bahasa yunani (dēmokratía) "kekuasaan rakyat" . yang terbentuk dari (dêmos) "rakyat"dan (kratos) "kekuatan" atau "kekuasaan". Pengertian demokrasinya itu sendiri ialah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi ,baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara. Demokrasi juga dapat dikatakan sebagai suatu bentuk pemerintahan yang kekuasaan tertingginya dipegang oleh rakyat. Demokrasi tercipta berdasarkan asas keadilan dan hak asasi manusia. Karena pada hakekatnya manusia mempunyai hak-hak yang seharusnya dihormati sesama manusia seperti hak berpendapat, hak memilih kepercayaan dan hak lainnya. Ada dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi secara langsung dan demokrasi melalui perwakilan .
Bentuk Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara
 Ada beberapa bentuk Demokrasi di dunia ini diantaranya adalah :
1)      Demokrasi Barat (Liberal)
-         Menitikberatkan kebebasan dan persamaan hak disetiap bidang, khususnya dibidang politik.
-         Kesenjangan yang lebar antara golongan ekonomi kuat dengan golongan ekonomi lemah.
2)      Demokrasi Timur (Komunis)
-         Menitikberatkan paham kesamaan yang menghapus perbedaan kelas.
-         Kesenjangan ekonomi kecil dan menjunjung tinggi kebersamaan.
-         Mengutamakan kepentingan Negara atau partai diatas kepentingan pribadi.
-         Persamaan hak dibidang politik kurang terperhatikan.
-         Tidak diakuinya hak kepemilikan pribadi,
3)      Demokrasi Gabungan (Demokrasi Barat dan Timur)
-         Hak milik pribadi diakui , namun hak milik pribadi juga berfungsi sosial.
-         Mensejahterakan rakyat dengan berlandaskan HAM.
4)      Demokrasi Parlementer
-         Kekuasaan legislatif diatas kekuasaan eksekutif.
-         Kepala Negara tidak dapat bertindak apa-apa.
-         Pengaruh rakyat terhadap pemerintah cukup baik.
-         Sering terjadi krisis kabinet.
5)      Demokrasi Pemisahan Kekuasaan (Montesque)
 Kekuasaan terbagi menjadi tiga lembaga yang berbeda dengan fungsi dan tugas yang berbeda, yaitu :
a.      Kekuasaan legislatif membuat UU,
b.      Kekuasaan eksekutif melaksanakan UU,
c.       Kekuasaan yudikatif mengawasi pelaksanaan UU.
Di Indonesia sendiri menerapkan sistem Demokrasi pemisahan kekuasaan yang di cetuskan oleh Montesque disertai dengan penyesuaian terhadap keadaan yang ada di Indonesia seperti DPR dan MPR sebagai lembaga legislatif, Presiden sebagai lembaga eksekutif dan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung serta Komisi Yudisial sebagai lembaga yudikatif.
Prinsip pokok demokrasi pancasila adalah sebagai berikut :
A.     Perlindungan terhadap hak asasi manusia.
B.      Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah.
C.      Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR atau lainnya.
D.      Adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat.
E.      Pelaksanaan pemilihan umum.
F.      Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (pasal 1 ayat 2 UUD 1945).
G.      Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
H.      Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat dan Negara ataupun orang lain.
I.      Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
J.  Pemerintahan berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945 dkatakan :
1.      Indonesia ialah Negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat).
2.      Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas).
3.       Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan rakyat.
Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah Negara kesatuan/uni, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Penyelenggaraan kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi tiga lembaga besar, yaitu lembaga legilatif, eksekutif dan yudikatif.


2. Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya.
Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi:
  1. Presidensial
  2. Parlementer
  3. Semipresidensial
  4. Komunis
  5. Demokrasi liberal
  6. liberal
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut.
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
3. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Sikap bela Negara harus dimiliki oleh setiap warga Negara untuk mempertahankan Negara dalam situasi apapun . seperti tercermin dalam Undang-undang Pasal 30 ayat 1, yang berbunyi “Tiap-tiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.

Unsur Dasar Bela Negara
  1. Cinta Tanah Air
  2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
  3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
  4. Rela berkorban untuk bangsa & negara
  5. Memiliki kemampuan awal bela negara
Contoh-Contoh Bela Negara :
  1. Melestarikan budaya
  2. Belajar dengan rajin bagi para pelajar
  3. Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
  4. Dll.
Hal yang bisa kita lakukan dalam rangka membela Negara yaitu dimulai dari diri sendiri. Di tengah derasnya arus globalisasi ini kita bisa mengaplikasikan sikap Bela Negara  dengan meningkatkan rasa cinta terhadap produk dalam negeri, membeli produk dalam negeri dan menghasilkan produk dalam negeri yang berkualitas. Bangga akan kebudayaan yang dimiliki dan mengenalkan kebudayaan kita ke masyarakat dunia serta melestarikannya agar kelak anak cucu kita tetap mengenal kebudayaan bangsanya sendiri. Dan sebagai generasi penerus bangsa yang masih berstatus sebagai pelajar dalam rangka membela Negara hal yang  bisa dilakukan adalah belajar, karena dengan belajar kita bisa memakai ilmu yang dimiliki untuk memajukan Negara serta membela Negara di masa depan dengan pengetahuan dalam bidang profesi masing-masing agar eksistensi Indonesia di dunia tetap terjaga.
Pemerintah telah menerapkan Pendidikan Kewarganegaraan khususnya dalam hal Bela Negara bertujuan agar masyarakat sadar akan hak dan kewajibannya sebagai Warga Negara. Dimulai dari tingkat pendidikan sangat dasar hingga perguruan tinggi. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara terbagi kedalam beberapa periode :



1.      Tahun 1945 – 1965 (Proklamasi – Orde Lama)

Pada tahun 1945 Indonesia baru saja merdeka, namun banyak pihak yang tidak menghendaki kemerdekaannya terutama para penjajah. Dalam rangka menghadapi berbagai ancaman yang dihadapi, terbitlah produk Undang-Undang tentang Pokok – Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1945. Sehingga terbentuklah organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah (OKS).

2.      Tahun 1945 - 1998 (Orde Baru)

Tahun 1998 telah terjadi masa dimana Indonesia menghadapi ancaman non fisik, pada tahun 1973, keluarlah ketetapan MPR No. IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No.20 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi. Sehingga terbitlah suatu mata pelajaran baru yang disebut P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila).

3.      Tahun 1998 – Sekarang (Reformasi)

Dari tahun 1998 hingga sekarang telah terjadi perpindahan masa menuju jaman globalisasi, maka dari itu diperlukan UU yang sesuai maka keluarlah UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan Negara dengan warga Negara, antara warga Negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus ditingkatkan ini diperlukan untuk menghadapi derasnya arus persaingan dimasa mendatang, sehingga para lulusan ini nantinya memiliki semangat patriotisme dan nasionalisme yang tinggi agar Negara Kesatuan Republik Indonesia ini tetap tegak dan utuh.


Sumber :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar