Jumat, 30 November 2012

Kegelisahan yang di alami Manusia pada Tingkat Umur Tertentu




ILMU BUDAYA DASAR
KEGELISANYANG DIALAMI MANUSIA BAIK PADA TINGKAT UMUR TERTENTU




Nama : Della Saputri
Kelas : 1EA04
NPM : 11212814
















Pengertian Kegelisahan

Kegelisahan berasal dari kata gelisah, yang berarti tidak tentram hatinya, selalu merasa khawatir, tidak tenang, tidak sabar, cemas. Sehingga kegelisahan merupakan hal yang menggambarkan seseorang tidak tentram hati maupun perbuatannya, merasa khawatir, tidak tenang dalam tingkah lakunya, tidak sabar ataupun dalam kecemasan. Kegelisahan hanya dapat diketahui dari gejala tingkah laku atau gerak gerik seseorang dalam situasi tertentu. Gejala tingkah laku atau gerak-gerik itu umumnya lain dari biasanya, misalnya  berjalan  mundar-mandir  dalam  ruang  tertentu  sambil  menundukkan  kepala; memandang jauh ke depan sambil mengepal-ngepalkan tangannya; duduk termenung sambil memegang kepalanya;  duduk dengan wajah murung atau sayu, malas bicara;  dan Iain-lain.
Kegelisahan merupakan salah satu ekspresi dari kecemasan. Karena itu dalam kehidupan sehari-hari, kegelisahan juga diartikan sebagai kecemasan, kekhawatiran ataupun ketakutan. Masalah kecemasan atau kegelisahan berkaitan juga dengan masalah frustasi, yang secara definisi dapat disebutkan, bahwa seseorang mengalami frustasi karena apa yang diinginkan tidak tecapai. Sigmund Freud ahli psikoanalisa berpendapat, bahwa ada tiga macam kecemasan yang menimpa manusia yaitu kecemasan kenyataan (obyektif), kecemasan neuorotik dan kecemasan moril.


a)      Kecemasan  Obyektif

Kecemasan tentang kenyataan adalah suatu pengalaman perasaan sebagai akibat pengamatan atau suatu bahaya dalam dunia luar. Bahaya adalah sikap keadaan dalam lingkungan seseorang yang mengancam untuk mencelakakannya. Pengalaman bahaya dan timbulnya kecemasan mungkin dari sifat pembawaan, dalam arti kata, bahwa seseorang mewarisi kecenderungan untuk menjadi takut kalau ia berada dekat dengan benda-benda tertentu atau keadaan tertentu dari lingkungannya.
Kenyataan yang pernah dialami seseorang misalnya pernah terkejut waktu diketahui dipakaiannya ada kecoa. Keterkejutannya itu demikian hebatnya, sehingga kecoa merupakan binatang yang mencemaskan. Seseorang wanita yang pernah diperkosa oleh sejumlah pria yang tidak bertanggung jawab, sering ngeri melihat pria bila ia sendirian, lebih-lebih bila jumlahnya sama dengan yang pernah memperkosanya. Kecemasan akibat dari kenyataan yang pernah dialami sangat terasa bilamana pengalaman itu mengancam eksistensi hidupnya. Karena seseorang tidak mampu mengatasinya waktu itu, terjadilah kemudian apa yang disebut stress. Kecemasan yang dialami oleh seorang bayi atau anak kecil dan sangat berkesan akan nampak kembali pada waktu  ia sudah dewasa, misalnya ia mendapat perlakuan yang kejam dari ayahnya. Mungkin ia selalu cemas bila berhadapan dengan  orang  yang  seusia  ayahnya,  tetapi  ada  pula  yang  memberikan  reaksi membalik : karena ia mendendam, maka ia berusaha selalu untuk ganti berbuat kejam sebagai  pelampiasannya.

b)      Kecemasan  Neuorotis ( syaraf )

Kecemasan ini timbul karena pengamatan tentang bahaya dari naluriah. Menurut Sigmund Freud, kecemasan ini  dibagi tiga macam,  yakni  :
1)      Kecemasan yang timbul karena penyesuaian diri dengan lingkungan. Kecemasan timbul  karena  orang itu takut akan bayangannya sendiri atau takut akan identitasnya sendiri, sehingga menekan dan menguasai ego. Kecemasan semacam ini menjadi sifat dari seseorang yang gelisah, yang selalu mengira bahwa sesuatu  yang hebat akan terjadi.

2)      Bentuk ketakutan yang tegang dan irrasional (phobia). Bentuk khusus dari phobia adalah,  bahwa  intensitas ketakutan melebihi  proporsi  yang sebenarya dari  obyek yang ditakutkannya. 

3)      Rasa  takut  lain  ialah  rasa  gugup,  gagap dan  sebagainya.  Reaksi  ini  munculnnya secara tiba-tiba tanpa ada provokasi yang tegas. Reaksi gugup ini adalah perbuatan meredakan  diri  yang  bertujuan  untuk  membebaskan  seseorang dari kecemasan neuorotis yang sangat menyakitkan dengan jalan melakukan sesuatu yang dikehendaki oleh identitas meskipun ego dan superego melarangnya.




c)       Kecemasan  Moril

Kecemasan moril disebabkan karena pribadi seseorang. Tiap pribadi memiliki bermacam-macam emosi  antara lain, yakni  iri, benci, dendam, dengki, marah, gelisah, cinta, atau rasa kurang. Rasa iri, benci, dengki, dendam itu merupakan sebagian dari pernyataan individu secara keseluruhan berdasarkan konsep yang kurang sehat. Oleh karena itu sering alasan untuk  iri, benci, dengki  itu kurang dapat dipahami orang lain.
Sifat-sifat seperti itu adalah sifat yang tidak terpuji, bahkan mengakibatkan manusia akan  merasa  khawatir,  takut,  cemas,  gelisah dan putus  asa.  Misalnya  seseorang  yang merasa dirinya kurang cantik, maka dalam pergaulannya ia terbatas bila tidak tersisihkan, sementara itu ia pun tidak berprestasi dalam berbagai kegiatan, sehingga kawan-kawannya lebih dinilai sebagai lawan. Ketidakmampuannya menyamai kawan-kawannya demikian menimbulkan kecemasan moril.

·         Kegelisahan yang dialami Tingkat Umur Tertentu

Contoh kegelisahan pada anak-anak :
Didi anak laki-laki berumur 10 tahun. Ia duduk di kelas V SD. Pada suatu hari ia diberitahu ayahnya, bahwa bulan depan ayahnya dipindahkan ke kota lain. Mereka sekeluarga harus pindah. Sudah tentu Didi harus ikut. Jadi ia harus pindah sekolah di kota tempat ayahnya bertugas. Ibu Didi nampak gelisah, karena tinggal di tempat yang lama ia sudah betah, berkat adanya seorang ibu yang aktif mengumpulkan dan memajukan ibu-ibu. Lebih-lebih Didi, karena baik di kampung maupun di sekolah Didi banyak kawannya. Karena itu ia takut kalau di tempat yang baru kelak ia tidak akan merasa betah. Bila tidak ikut pindah, akan ikut siapa; ikut pindah bagaimana di  tempat yang baru nanti.  Ia takut pada bayangannya sendiri

Contoh kegelisahan pada remaja :
      seorang gadis takut memegang benda yang terbuat dari karet. la tidak mengetahui  sebab ketakutan tersebut, setelah dianalisis; ketika masih kecil dulu ia sering diberi balon karet oleh ayahnya, satu untuk dia dan satu untuk adiknya. Dalam suatu pertengkaran ia memecahkan balon adiknya, sehingga ia  mendapat  hukuman  yang  keras  dari  ayahnya.  Hukuman  yang  didapatnya  dan perasaan bersalah menjadi terhubung dengan balon karet.

Contoh kegelisahan pada lansia:
Bagi kebanyakan orang yang sudah memasuki usia lanjut dan memasuki masa pensiun biasanya pada umur (55-64) seringkali dianggap sebagai kenyataan yang tidak menyenangkan, sehingga pada masanya banyak orang yang mengalami sulit tidur, sering cemas dan gelisah hingga sering mengeluh. Keluhan yang dirasakan, berada pada tingkat ringan dan sementara saja. Hal ini terjadi karena orang yang akan pensiun merasa akan kehilangan segalanya, kehilangan kekuasaan dan prestise , bahkan harga diripun akan ikut hilang. Sehingga orang yang pensiun tidak akan menikmati masa tuanya dengan tenang, senang dan santai, namun justru akan merasa sedih, gelisah dan muncul problem kejiwaan yang dinamakan Post Power Syndrome (PPS).
PPS sering dipahami sebagai kumpulan gejala atau tanda yang terjadi dimana “penderita” hidup dalam bayang bayang kebesaran masa lalunya (jabatan, karier, kecerdasan, kepemimpinan, kecantikanya dan sebagainya) dan penderita seakan tidak bisa menerima keadaan itu seperti contohnya masa pensiun, tinggal serumah dengan anak-menantu dan cucu, jadi tinggal di panti werda, keadaan fisik yang melemah, dan sebagainya. Semua perubahan ini dapat menimbulkan tekanan. PPS merupakan bagian dari krisis identitas yang disebabkan tidak siapnya seseorang atas terjadinya sebuah perubahan.  Parahnya,hampir tidak semua orang berhasil melalui fase ini dengan baik. Bahkan ada juga yang mengalami fase ini hingga mencapai kondisi berat yang ditandai dengan gejala tidak dapat berpikir rasional dalam jangka waktu tertentu , menjadi introvert (pribadi yang tertutup) hingga depresi berat.
Gejala yang tampak lainnya adalah gejala fisik , emosi dan perilaku. Gejala fisik dapat dilihat dari seseorang yang tampak lebih tua dibanding pada saat dia menjabat.Gejala emosi misalnya cepat tersinggung, merasa tidak berharga, ingin menarik diri dari lingkungan pergaulan, dan sebagainya. Gejala perilaku misalnya malu bertemu orang lain, lebih mudah melakukan kekerasan , sering menunjukan kemarahan dan sebagainya.
Gejala-gejala diatas bisa dialami oleh seseorang dikarenakan kekuasaan yang telah dimilikinya selama bertahun tahun harus begitu saja ditinggalkannya sehingga ada semacam ketidaksiapan atau kegamangan untuk menghadapi kondisi yang mungkin belum terbayangkan sebelumnya . Keadaan akan berbeda jika seseorang lengser dari kekuasaanya pada saat usianya masih muda maka kemungkinan akan terjangkit post power syndrome akan sangat kecil.




































DAFTAR PUSTAKA

Sumber: http://yogajoyohadipoetranto28110641.blogspot.com/2012/06/pengertian-kegelisahan-
dalam-hubungan.html
http://andari21permatasari.blogspot.com/2012/11/kegelisahan-di-usia-senja.html

Pandangan Hidup Sebagai Pribadi maupun Sebagai Warga Negara






ILMU BUDAYA DASAR
PANDANGAN HIDUP
                                                                  




Nama : Della Saputri
Kelas : 1EA04
NPM : 11212814












PANDANGAN HIDUP


·         Pandangan Hidup Sebagai Pribadi

Manusia adalah bagian dari pandangan hidup.Tidak ada seorangpun manusia yang tidak memiliki pandangan hidup.Apapun yang di katakan manusia adalah sebuah pandangan hidup karena di pengaruhi oleh pola pikir tertentu.Pandangan hidup bersifat elastis,tergantung kepada situasi dan kondisi serta di pengaruhi juga oleh lingkungan hidup dimana manusia berada

Pandangan hidup sendiri adalah pendapat atau pertimbangan yang dijadikan pegangan, pedoman, arahan, petunjuk hidup di dunia. Pandangan hidup itu adalah sebuah jalur yang dibuat untuk menentukan arah kehidupan seseorang, Pandangan hidup itu ibarat wadah dan Manusia adalah ibarat air yang mengikuti bagaimana bentuk wadah.. tapi sekali lagi Manusia adalah penentu ingin menempati wadah seperti apa.

Pandangan hidup atau mungkin beberapa orang menyebutnya sebagai Prinsip hidup, menurut saya adalah ibarat sketsa untuk mengambar, tiang untuk mendirikan bangunan. Pandangan hidup adalah dasar tentang proses menjalani kehidupan.
Dikarenakan banyak anggapan bahwa pandangan hidup adalah faktor utama dan terbesar dalam pembentukan jati diri manusia, muncul anggapan bahwa pandangan hidup adalah satu-satunya jalan untuk sukses, muncullah pemahaman yang salah seperti terjadinya manusia yang idealisme dan fanatisme. manusia yang konservatif... padahal pandangan hidup hanyalah pondasi, arah pergerakan tetap tergantung pada individu. pandangan hidup itu bersifat elastis dan fleksibel.

Pandangan hidup bukanlah tentang menjadikan manusia yang telah diciptakan nyaris sempurna dengan akal pikiran menjadi organisme hidup berbasis komputer yang berjalan hanya sebuah program, Manusia adalah makhluk yang belajar ( Mengenal, Mengerti, Menghayati, dan Meyakini). Manusia adalah makhluk yang disiapkan untuk hidup yang penuh spontanitas. bukan sekadar hanya berjalan dijalan lurus.

Pandangan hidup yang seharusnya dimiliki oleh seseorang adalah pandangan hidup yang membuat dalam bertingkah laku tidak sembarang bertingkah laku, yang menimbulkan rasa semangat, disiplin, dan sabar dalam menghadapi ujian-ujian dalam kehidupan. Yang membantu menentukan arah baik dan buruk, halal dan haram secara tepat.

Pandangan hidup adalah sesuatu hal yang membuat kita paham akan siapa diri kita sebenarnya ...







·         Pandangan hidup sebagai warganegara


 Manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa secara kodrati dianugerahi hak dasar yang disebut hak asasi, tanpa perbedaan antara satu dengan lainnya.  Dengan hak asasi tersebut, manusia dapat mengembangkan diri pribadi, peranan, dan sumbangannya bagi kesejahteraan hidup manusia.

Manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga negara, dalam mengembangkan diri, berperan dan memberikan sumbangan bagi kesejahteraan hidup manusia, ditentukan oleh pandangan hidup dan kepribadian bangsa. 
Pandangan hidup dan kepribadian bangsa Indonesia sebagai kristalisasi nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, menempatkan manusia pada keluhuran harkat dan martabat makhluk Tuhan Yang Maha Esa dengan kesadaran mengemban kodratnya sebagai makhluk pribadi dan juga makhluk sosial, sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. 
Bangsa Indonesia menghormati setiap upaya suatu bangsa untuk menjabarkan dan mengatur hak asasi manusia sesuai dengan sistem nilai dan pandangan hidup masing-masing.  Bangsa Indonesia menjunjung tinggi dan menerapkan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.
Sejarah dunia mencatat berbagai penderitaan, kesengsaraan dan kesenjangan sosial yang disebabkan oleh perilaku tidak adil dan diskriminatif atas dasar etnik, ras, warna kulit, budaya, bahasa, agama, golongan, jenis kelamin, dan status sosial lainnya.  Menyadari bahwa perdamaian dunia serta kesejahteraan merupakan dambaan umat manusia, maka hal-hal yang menimbulkan penderitaan, kesengsaraan dan kesenjangan serta yang dapat menurunkan harkat dan martabat manusia harus ditanggulangi oleh setiap bangsa. 
Bangsa Indonesia, dalam perjalanan sejarahnya mengalami kesengsaraan dan penderitaan yang disebabkan oleh penjajahan. Oleh sebab itu Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.   Bangsa Indonesia bertekad ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial yang pada hakikatnya merupakan kewajiban setiap bangsa, sehingga bangsa Indonesia berpandangan bahwa hak asasi manusia tidak terpisahkan dengan kewajibannya.
1.        Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai hak asasi manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal,  dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945. 
2.       Bangsa Indonesia sebagai anggota Peserikatan Bangsa-Bangsa mempunyai tanggung jawab untuk menghormati Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) dan berbagai instrumen internasional lainnya mengenai hak asasi manusia. 
 




 Sejarah  
Dalam perjalanan sejarah, bangsa Indonesia sejak awal perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia sudah menuntut dihormatinya hak asasi manusia.  Hal tersebut terlihat jelas dalam tonggak-tonggak sejarah perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia melawan penjajahan sebagai berikut  : 
a.        Kebangkitan Nasional 20 Mei 1908, yang diawali dengan lahirnya berbagai pergerakan kemerdekaan pada awal abad 20, menunjukkan kebangkitan bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajahan bangsa lain. 
b.       Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928, membuktikan bahwa bangsa Indonesia menyadari haknya sebagai satu bangsa yang bertanah air satu dan menjunjung satu bahasa persatuan Indonesia. 
c.        Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia diikuti dengan penetapan Undang-Undang Dasar 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 yang dalam Pembukaannya mengamanatkan :  “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa.  Oleh karena itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.  Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan aturan dasar yang sangat pokok, termasuk hak asasi manusia. 
d.      Rumusan hak asasi manusia dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia secara eksplisit juga telah dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat dan Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Kedua konstitusi tersebut mencantumkan secara rinci ketentuan-ketentuan mengenai hak asasi manusia. Dalam sidang Konstituante upaya untuk merumuskan naskah tentang hak asasi manusia juga telah dilakukan. 
e.       Dengan tekad melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen, maka pada Sidang Umum MPRS tahun 1966 telah ditetapkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Sementara Nomor XIV/MPRS/1966 tentang Pembentukan Panitia Ad Hoc untuk menyiapkan Dokumen Rancangan Piagam Hak Asasi Manusia dan  Hak-hak serta Kewajiban Warga Negara.   Berdasarkan Keputusan Pimpinan MPRS tanggal 6 Maret 1967 Nomor 24/B/1967, hasil kerja Panitia Ad Hoc diterima untuk dibahas pada persidangan berikutnya.  Namun pada Sidang Umum MPRS tahun 1968 Rancangan Piagam tersebut tidak dibahas karena Sidang lebih mengutamakan membahas masalah mendesak yang berkaitan dengan rehabilitasi dan konsolidasi nasional setelah terjadi tragedi nasional berupa pemberontakan G-30-S/PKI pada tahun 1965, dan menata kembali kehidupan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 
f.      Terbentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993, yang mendapat tanggapan positif masyarakat menunjukkan besarnya perhatian bangsa Indonesia terhadap masalah penegakan hak asasi manusia, sehingga lebih mendorong bangsa Indonesia untuk segera merumuskan hak asasi manusia menurut sudut pandang bangsa Indonesia. 
g.      Kemajuan mengenai perumusan tentang hak asasi manusia tercapai ketika Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tahun 1998 telah tercantum dalam Garis-garis Besar Haluan Negara secara lebih rinci. 
2. Pendekatan dan Substansi  
Perumusan substansi hak asasi manusia menggunakan pendekatan normatif, empirik, deskriptif, dan analitik sebagai berikut : 
a.        Hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat, yang tidak boleh diabaikan, dirampas, atau diganggu-gugat oleh siapapun.
b.       Masyarakat Indonesia yang berkembang sejak masih sangat sederhana sampai modern, pada dasarnya merupakan masyarakat kekeluargaan.  Masyarakat kekeluargaan telah mengenal pranata sosial yang menyangkut hak dan kewajiban warga  masyarakat yang terdiri atas pranata religius yang mengakui bahwa manusia adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dengan segala hak dan kewajibannya; pranata keluarga sebagai wadah manusia hidup bersama untuk mengembangkan keturunan dalam menjaga kelangsungan keberadaannya; pranata ekonomi yang merupakan upaya manusia untuk meningkatkan kesejahteraan; pranata pendidikan dan pengajaran untuk mengembangkan kecerdasan dan kepribadian manusia; pranata informasi dan komunikasi untuk memperluas wawasan dan keterbukaan; pranata hukum dan keadilan untuk menjamin ketertiban dan kerukunan hidup; pranata keamanan untuk menjamin keselamatan setiap manusia. Dengan demikian substansi hak asasi manusia meliputi : hak untuk hidup; hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan; hak mengembangkan diri; hak keadilan; hak kemerdekaan; hak berkomunikasi; hak keamanan; dan hak kesejahteraan.
c.        Bangsa Indonesia menyadari dan mengakui bahwa setiap individu adalah bagian dari masyarakat dan sebaliknya masyarakat terdiri dari individu-individu yang mempunyai hak asasi serta hidup di dalam lingkungan yang merupakan sumber daya bagi kehidupannya.  Oleh karena itu tiap individu di samping mempunyai hak asasi, juga mengemban kewajiban dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi individu lain, tata tertib masyarakat serta kelestarian fungsi, perbaikan tatanan dan peningkatan mutu lingkungan hidup.
 
Bangsa Indonesia menyadari bahwa pancasila bersifat historis dan dinamis yang pelaksanaannya berkembang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sebagai norma dan pandangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.















DAFTAR PUSTAKAN

Sumber: http://pointofauthorities.blogspot.com/2012/04/makna-pandangan-hidup.html Sumber: http://rangrangbuana.blogspot.com/2012/01/makalah-pancasila-sebagai-pandangan.html





Macam-Macam keadilan beserta contohnya



ILMU BUDAYA DASAR
MAKNA KEADILAN DAN MACAM-MACAM KEADILAN BESERTA CONTOHNYA

                                                                  




Nama : Della Saputri
Kelas : 1EA04
NPM : 11212814







MAKNA KEADILAN


Keadilan merupakan suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak memihak, dapat dipertanggungjawabkan dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama di depan hukum. Perwujudan keadilan dapat dilaksanakan dalam ruang lingkup kehidupan masyarakat, bernegara dan kehidupan masyarakat intenasional.

Keadilan dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang tidak berdasarkan kesewenang-wenangan. Keadilan juga dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang didasarkan norma-norma, baik norma agama maupun hukum. Keadilan ditunjukkan melalui sikap dan perbuatan yang tidak berat sebelah dan memberi sesuatu kepada orang lain yang menjadi haknya.

Keadilan berasal dari bahasa Arab adil yang artinya tengah. Keadilan berarti menempatkan sesuatu di tengah-tengah, tidak berat sebelah atau dengan kata lain keadilan berarti menempatkan sesuatu pada tempatnya. Berikut ini beberapa pendapat pengertian mengenai keadilan. Berikut ini beberapa pendapat mengenai makna keadilan.
- Menurut W.J.S. Poerdaminto, keadilan berarti tidak berat sebelah, sepatutunya, tidak sewenang-wenang. Jadi, dalam pengertian adil termasuk di dalamnya tidak terdapat kesewenang-wenangan. Orang yang bertindak sewenang-wenang berarti bertindak tidak adil.
- Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), keadilan berarti (sifat perbuatan, perlakuan) yang adil. Keadilan berarti perilaku atau perbuatan yang dalam pelaksanaannya memberikan kepada pihak lain sesuatu yang semestinya harus diterima oleh pihak lain.
- Menurut Frans Magnis Suseno dalam bukunya Etika Politik menyatakan bahwa keadilan sebagai suatu keadaan di mana orang dalam situasi yang sama diperlakukan secara sama.




 MACAM-MACAM KEADILAN DAN CONTOHNYA
a. Keadilan Legal atau keadilan Moral
adalah keadilan yg mengikuti penyesuaian atau pemberian tempat seseorang dalam masyarakat sesuai dengan kemampuannya, dan yang dianggap sesuai dengan kemampuan yg bersangkutan.
Sedangkan, Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.
Ketidak adilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidak serasian.

Contoh:seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan, maka akan terjadi kekacauan.

b. Keadilan Distributif
adalah keadilan yang memberikan hak atau jatah kepada setiap orang menurut jasa-jasa yang telah diberikan (pembagian menurut haknya masing-masing pihak). Di sini keadilan tidak menuntut pembagian yang sama bagi setiap orang, tetapi pembagian yang sama berdasarkan perbandingan.
Sedabgkan Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally)

contoh: Ali bekerja 10 tahun dan budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata ali menerima Rp.100.000 –maka budi harus menerima Rp.50.000,- akan tetapi bila besar hadiah ali dan budi sama, jelas hal tersebut tidak adil

c. Keadilan Komutatif
adalahkeadilan yang memberikan kepada setiap orang sama banyaknya, tanpa mengingat berapa besar jasa-jasa yang telah diberikan (dari kata commute = mengganti, menukarkan, memindahkan).Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Contoh :
Dr.Sukartono dipanggil seorang pasien, Yanti namanya, sebagai seorang dokter ia menjalankan tugasnya dengan baik. Sebaliknya Yanti menanggapi lebih baik lagi. Akibatnya, hubungan mereka berubah dari dokter dan pasien menjadi dua insan lain jenis saling mencintai. Bila dr. sukartono belum berkeluarga mungkin keadaan akan baik saja, ada keadilan komutatif. Akan tetapi karena dr. sukartono sudah berkeluarga, hubungan itu merusak situasi rumah tangga, bahkan akan menghancurkan rumah tangga. Karena dr. Sukartono melalaikan kewajibannya sebagai suami, sedangkan Yanti merusak rumah tangga dr. Sukartono.











DAFTAR PUSTAKA

Sumber: http://ocw.gunadarma.ac.id/course/psychology/study-program-of-psychology-s1/ilmu-budaya-dasar/manusia-dan-keadilan