FUNGSI
DAN TUJUAN KOPERASI
Seperti
yang kita tahu setiap organisasi pasti memiliki fungsi dan tujuannya , dan
koperasi memiliki fungsi seperti yang tertuang dalam UU No 25 tahun 1992 pada pasal
4 yaitu :
·
Membangun dan mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·
Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai gurunya
·
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas
azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Tujuan koperasi adalah mensejahterakan masyarakat
umum khususnya anggotanya itu sendiri , mengembangkan kreativitas dan jiwa
berorganisasi bagi anggota dan masyarakat pada umumnya , dan melatih
kemandirian masyarakat dalam bidang ekonomi .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar