Sabtu, 26 Oktober 2013

Fungsi Dan Tujuan Koperasi



FUNGSI DAN TUJUAN KOPERASI
Seperti yang kita tahu setiap organisasi pasti memiliki fungsi dan tujuannya , dan koperasi memiliki fungsi seperti yang tertuang dalam UU No 25 tahun 1992 pada pasal 4 yaitu :
·         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

·         Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

·         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya

·         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Tujuan koperasi adalah mensejahterakan masyarakat umum khususnya anggotanya itu sendiri , mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi anggota dan masyarakat pada umumnya , dan melatih kemandirian masyarakat dalam bidang ekonomi .



Tidak ada komentar:

Posting Komentar